Portal Dokumen Hukum Daerah
Peraturan Daerah
6
Peraturan Bupati
4
Peraturan Desa
4
Surat Keputusan
4
Putusan / Yurispudensi
1
Mengenai Peraturan Desa
Peraturan Desa ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Makmur Sejahtera" sebagai lembaga ekonomi desa. Uraian mencakup maksud dan tujuan pembentukan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. Bidang usaha BUMDes meliputi unit simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, jasa transportasi desa, dan pengelolaan wisata desa. Struktur organisasi terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Modal awal BUMDes berasal dari APBDesa dan partisipasi masyarakat.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peraturan Desa ini menetapkan APBDesa Sukamaju untuk tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp 1.200.000.000. Uraian pendapatan meliputi Dana Desa dari APBN sebesar 60%, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten sebesar 25%, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar 10%, dan Pendapatan Asli Desa sebesar 5%. Belanja desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa (40%), pemberdayaan masyarakat (30%), penyelenggaraan pemerintahan desa (20%), dan pembinaan kemasyarakatan (10%). Program unggulan meliputi pembangunan jalan desa, pengembangan BUMDes, peningkatan sarana pendidikan, dan program kesehatan masyarakat.